Praktek Pungli di SMA Masif, CBA: Pak Gubernur Ridwan Kamil Jangan Cuma Tegas di Medsos

Praktek Pungli di SMA Masif, CBA:  Pak Gubernur Ridwan Kamil Jangan Cuma Tegas di Medsos
Jajang Nurjaman (Koordinator CBA)

BEKASI, - Center for Budget Analysis CBA, meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi menindak tegas oknum sekolah yang melakukan pungli dengan modus berupa sumbangan kepada orang tua siswa. Hal ini sebenarnya sudah diketahui Gubernur Ridwan Kamil dan jajarannya, sayangnya belum ada tindakan tegas dan nyata.

Sejumlah kasus dugaan pungli oleh sekolah tingkat menengah atas di Jawa Barat sangat masif dan bahkan terstruktur. Dugaan kasus pungli yang terjadi di SMAN 3 Kota Bekasi dan SMAN 1 Cigudeg Kabupaten Bogor, SMAN 3 Cibinong sebagai bukti masifnya dugaan pungli.

Adapun modus berupa sumbangan sukarela dari pihak komite sekolah dengan dalih dibenarkan Pergub nomor 44 tahun 2022 beserta perubahannya Pergub nomor 97 tahun 2022 tentang komite sekolah, praktek dugaan pungli sangat terstruktur dengan memanfaatkan celah aturan.

Dugaan pungli dengan dalih sumbangan sukarela dari pihak sekolah sangat menghawatirkan, karena nominalnya diduga mencapai miliaran hanya untuk satu kasus sekolah seperti yang terjadi di SMAN 3 Cibinong. Bahkan jika diakumulasikan dari satu kasus pungli di SMA akan lebih fantastis karena praktik pungli bisa terjadi secara periodik.

CBA menduga oknum sekolah memanfaatkan salah satu fungsi komite sekolah yang berbunyi "menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orang tua/wali peserta didik, masyarakat baik perorangan organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif".

Diduga fungsi Komite sekolah ini dimanfaatkan sebagai ajang pungli berkedok sumbangan sukarela. Disdik Jawa Barat, kata Jajang, harus mengawasi dengan ketat pembentukan struktur komite sekolah ini, karena banyak ditemukan pelanggan soal struktur Komite Sekolah. Contohnya di SMAN 1 Cigudeg, ketua komite sekolah merangkap sebagai Kepala Desa.

"Jika melihat aturan tentang pembentukan struktur komite sekolah baik persyaratan isi struktur dan yang tidak diperbolehkan menjabat sudah sangat ketat. Sayangnya aturan ini banyak dilanggar, " terang Jajang.

CBA menduga, salah satu sumber masalah terjadinya modus pungli di sekolah tingkat menengah atas adalah karena isi struktur komite sekolah tidak sesuai aturan, sehingga komite sekolah tidak lagi merepresentasikan kepentingan siswa dan orang tua siswa melainkan kepentingan oknum sekolah.

Dinas Pendidikan Jawa Barat harus memastikan latar belakang pengurus komite sekolah sesuai aturan, bahkan latar belakang keluarga, pekerjaan, dan kedekatan kepentingan lainnya perlu diawasi dengan ketat.

Terakhir, Gubernur Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Dedi Supandi harus bertindak tegas dan cepat dalam menyikapi laporan dugaan pungli yang terjadi di sekolah tingkat menengah Jawa Barat, sanksi tegas perlu diterapkan, baik berupa administrasi serta pidana agar menimbulkan efek jera, " pungkas Jajang.


Sumber; Jajang Nurjaman (Koordinator CBA)

bekasi
Lukman Hakim

Lukman Hakim

Artikel Berikutnya

Delegasi ASEAN Berkunjung ke Taman Pancasila...

Berita terkait